Pages

Senin, 09 Juli 2012

Sejarah berdirinya Stasiun Klimatologi BMKG Indrapuri, Aceh Besar


PROFIL ORGANISASI DAN MANAJEMEN


2.1         Sejarah Singkat dan Lokasi
Tahun 1950 Indonesia secara resmi masuk sebagai anggota Organisasi Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization atau WMO) dan Kepala Jawatan Meteorologi dan Geofisika menjadi Permanent Representative of Indonesia with WMO dan tahun 1955 Jawatan Meteorologi dan Geofisika diubah namanya menjadi Lembaga Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan dan tahun 1960 namanya dikembalikan lagi menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika. Tahun 1965 namanya diubah menjadi Direktorat Meteorologi dan Geofisika namun kedudukannya tetap di bawah Departemen Perhubungan Udara. Pada tahun 1972 Direktorat Meteorologi dan Geofisika diganti namanya menjadi Pusat Meteorologi dan Geofisika yang merupakan suatu instansi setingkat eselon II di bawah Departemen Perhubungan. Setelah itu, tahun 1980 statusnya dinaikkan menjadi suatu instansi setingkat eselon I dengan nama Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) dengan kedudukan tetap berada di bawah Departemen Perhubungan. Pada tahun 1980 BMG telah memiliki cabang di seluruh wilayah indonesia (Lakitan.B, 1994).
Sejarah pengamatan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Indrapuri  dimulai tahun 1992, pada saat itu didirikan Stasiun Klimatologi (Staklim) Indrapuri yang masih bernaung di bawah Staklim Blang Bintang. Pada tanggal 1 Mei  1994 mulai beroperasi dengan segala kegiatan observasi yang dilakukan masih dibawah Staklim Blang Bintang sebagai Koordinator. Tahun 1995 Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) dipisahkan oleh pemerintah Provinsi NAD dari Departmen Perhubungan tetapi masih dibawah naungan Staklim Blang Bintang. Pada tahun 2001 ditetapkan berdiri sendiri tanpa adanya koordinator dan kendali dari Staklim Blang Bintang. Pada tahun 2005 BMG ini disahkan sebagai badan/lembaga yang berdiri sendiri dibawah kepala badan yang langsung bertanggung jawab kepada presiden RI. Setahun kemudian, tepatnya tahun 2006 segala kegiatan operasional dan keuangan disahkan secara definitif dan berdiri sendiri serta bertanggung jawab terhadap semua pos kerja sama seluruh provinsi Aceh sebagai stasiun Klimatologi.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) berganti nama menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan status tetap sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen. Pada tanggal 1 Oktober 2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (UUD RI)).
            Maka dengan adanya peraturan tersebut Badan Meteorologi dan Geofisika di Indrapuri berubah nama menjadi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika yang setingkat dengan instansi eselon IV.
            Stasiun Klimatologi (Staklim) Indrapuri terletak di Desa Lampanah Ranjo Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar dengan letak geografis 5°2’-5°8’ LU 95°80’ - 95°88’ BT.

2.2         Bidang dan Skala Kerja
Secara struktural Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Indrapuri  terdiri dari Kepala Badan yang dibantu oleh Sekretariat dan beberapa bidang, yaitu: Kepala yang berperan sebagai pimpinan yang bertugas sebagai pengelola seluruh kegiatan yang berlangsung di Staklim dan bertanggung jawab terhadap pemerintah, Kepala Kelompok Observasi yang mengatur segala kegiatan yang berlangsung baik bidang Operasional, Administrasi, Analisa dan bertanggung jawab terhadap pimpinan BMKG Indrapuri. Deputi Bidang Adminstrasi berperan sebagai pengelola keuangan dan dokumen - dokumen yang terdapat di lingkungan Staklim Indrapuri. Deputi Bidang Analisa yang bertugas sebagai pengumpul data, pengolahan data dan pengiriman data kepada BMKG pusat. Bidang Observer berperan sebagai pengatur jaringan dan komunikasi di lingkungan Staklim Indrapuri. Deputi Bidang Operasional yang berperan melakukan pengamatan iklim dan kualitas udara dan penulis juga melakukan kegiatan Kuliah Kerja Praktik ditempatkan pada bidang Observasi yang melakukan kegiatan pengolahan data hasil pemantauan curah hujan di enam titik Pos Pengamatan kabupaten Pidie tahun 2011, yaitu di Pos Pengamatan Mila, Padang Tiji, Keumala, Dinas Pertanian/Diperta Pidie, Simpang Tiga dan Tiro.


2.3         Manajemen dan Struktur Organisasi
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut BMKG adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen dan bertanggung jawab kepada Presiden.



Secara umum organisasi BMKG indrapuri dipimpin oleh seorang Kepala Stasiun. Kepala Stasiun BMKG Indrapuri membawahi dua Kepala Bagian, yaitu Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Kepala Bagian Kelompok Observasi. Karyawan yang bekerja pada Bagian Administrasi  dan Informasi bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian TU, sedangkan karyawan yang bekerja Bagian Operasional, Analisa dan Sistem Jaringan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian Kelompok Observasi.

2.4         Proses Kerja Secara Umum
BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan. BMKG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, BMKG melaksanakan tugas – tugas sebagai berikut :
  1. Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
  3. Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
  4. Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
  5. Pelayanan data dan informasi di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
  6. Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
  7. Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
  8. Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
  9. Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
  10. Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
  11. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
  12. Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
  13. Pelaksanaan manajemen data di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
  14. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
  15. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
  16. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
  17. Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar