PROFIL ORGANISASI DAN MANAJEMEN
2.1
Sejarah Singkat dan
Lokasi
Tahun 1950 Indonesia secara resmi
masuk sebagai anggota Organisasi Meteorologi Dunia (World Meteorological
Organization atau WMO) dan Kepala Jawatan Meteorologi dan Geofisika
menjadi Permanent Representative of Indonesia with WMO dan tahun 1955 Jawatan
Meteorologi dan Geofisika diubah namanya menjadi Lembaga Meteorologi dan
Geofisika di bawah Departemen Perhubungan dan tahun 1960 namanya
dikembalikan lagi menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika. Tahun 1965 namanya diubah menjadi Direktorat Meteorologi dan Geofisika namun kedudukannya tetap
di bawah Departemen Perhubungan Udara. Pada tahun 1972 Direktorat Meteorologi dan Geofisika diganti namanya menjadi Pusat
Meteorologi dan Geofisika yang merupakan suatu instansi setingkat eselon II di bawah
Departemen Perhubungan. Setelah itu, tahun 1980 statusnya dinaikkan menjadi suatu
instansi setingkat eselon I dengan nama Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) dengan kedudukan
tetap berada di bawah Departemen Perhubungan. Pada tahun
1980 BMG telah memiliki cabang di seluruh wilayah indonesia (Lakitan.B, 1994).
Sejarah pengamatan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Indrapuri dimulai
tahun 1992, pada
saat itu didirikan Stasiun Klimatologi (Staklim) Indrapuri yang masih bernaung
di bawah Staklim Blang Bintang. Pada tanggal 1 Mei 1994 mulai beroperasi dengan segala kegiatan
observasi yang dilakukan masih dibawah Staklim Blang Bintang sebagai Koordinator.
Tahun 1995 Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) dipisahkan oleh pemerintah
Provinsi NAD dari Departmen Perhubungan tetapi masih dibawah naungan Staklim
Blang Bintang. Pada tahun 2001 ditetapkan berdiri sendiri tanpa adanya
koordinator dan kendali dari Staklim Blang Bintang. Pada tahun 2005 BMG ini
disahkan sebagai badan/lembaga yang berdiri sendiri dibawah kepala badan yang
langsung bertanggung jawab kepada presiden RI. Setahun kemudian, tepatnya tahun
2006 segala kegiatan operasional dan keuangan disahkan secara definitif dan
berdiri sendiri serta bertanggung jawab terhadap semua pos kerja sama seluruh
provinsi Aceh sebagai stasiun Klimatologi.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) berganti nama
menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan status
tetap sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen. Pada tanggal 1 Oktober 2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (UUD RI)).
Maka dengan adanya
peraturan tersebut Badan Meteorologi dan Geofisika di Indrapuri berubah nama
menjadi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika yang setingkat dengan
instansi eselon IV.
Stasiun Klimatologi
(Staklim) Indrapuri terletak di Desa Lampanah Ranjo Kecamatan Indrapuri
Kabupaten Aceh Besar dengan letak geografis 5°2’-5°8’ LU 95°80’ - 95°88’ BT.
2.2
Bidang dan
Skala Kerja
Secara struktural Badan
Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Indrapuri terdiri dari Kepala Badan yang dibantu oleh
Sekretariat dan beberapa bidang, yaitu: Kepala yang berperan sebagai pimpinan
yang bertugas sebagai pengelola seluruh kegiatan yang berlangsung di Staklim
dan bertanggung jawab terhadap pemerintah, Kepala Kelompok Observasi yang
mengatur segala kegiatan yang berlangsung baik bidang Operasional,
Administrasi, Analisa dan bertanggung jawab terhadap pimpinan BMKG Indrapuri. Deputi Bidang Adminstrasi berperan sebagai pengelola
keuangan dan dokumen - dokumen yang terdapat di lingkungan Staklim Indrapuri. Deputi Bidang Analisa yang
bertugas sebagai pengumpul data, pengolahan data dan pengiriman data kepada
BMKG pusat. Bidang Observer berperan sebagai pengatur jaringan dan komunikasi di
lingkungan Staklim Indrapuri. Deputi
Bidang Operasional yang berperan melakukan pengamatan iklim dan kualitas udara
dan penulis juga melakukan kegiatan Kuliah Kerja Praktik ditempatkan pada
bidang Observasi yang melakukan kegiatan pengolahan data hasil pemantauan curah
hujan di enam titik Pos Pengamatan kabupaten Pidie tahun 2011, yaitu di Pos
Pengamatan Mila, Padang Tiji, Keumala, Dinas Pertanian/Diperta Pidie, Simpang
Tiga dan Tiro.
2.3
Manajemen
dan Struktur Organisasi
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut BMKG adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
2.4
Proses Kerja Secara
Umum
BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah
Non Departemen (LPND) yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan. BMKG
mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud di atas, BMKG melaksanakan tugas – tugas sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
- Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
- Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
- Pelayanan data dan informasi di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
- Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
- Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
- Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
- Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
- Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
- Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
- Pelaksanaan manajemen data di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
- Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
- Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar